Blog

  • Polresta Bogor Kota Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Warga

    Bogor Kota – Sebagai wujud kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota kembali menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan makanan kepada warga yang sesudah shalat jumat di Polresta Bogor Kota.

    Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari program rutin yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi sesama.

    Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah menjadi momentum penting untuk menumbuhkan rasa empati, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

    “Semoga apa yang dibagikan hari ini membawa manfaat, mempererat silaturahmi, dan menjadi berkah untuk kita semua,” ujar Kapolresta.

    Pembagian makanan dilakukan langsung oleh personel Polresta Bogor Kota dengan menyasar masyarakat yang  sesudah shalat jumat di Polresta Bogor Kota.

    Dengan semangat berbagi di hari yang penuh keberkahan ini, Polresta Bogor Kota berharap kegiatan Jumat Berkah dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi elemen masyarakat lainnya untuk turut berbuat kebaikan.

  • Polresta Bogor Kota Serahkan Bantuan Semen untuk Renovasi Masjid Nurus Somad

    Bogor Kota – Dalam rangka mendukung pembangunan tempat ibadah di wilayah hukumnya, Kapolresta Bogor Kota memberikan bantuan berupa semen kepada pengurus Masjid Nurus Somad yang berlokasi di RT 04 RW 14 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (12/06/2025).

    Penyerahan bantuan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB dan dihadiri oleh Kanit Bin Tib Sos Sat Binmas, Lurah Kedungwaringin, Kanit Binmas Polsek Tanah Sareal, Bhabinkamtibmas, anggota Sat Binmas, Ketua RT dan RW setempat, serta Ketua DKM Masjid H. Encep Kodir.

    Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan Polresta Bogor Kota terhadap kelancaran proses pembangunan atau renovasi Masjid Nurus Somad. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para tokoh agama di wilayah Kota Bogor.

    Ketua DKM Masjid Nurus Somad, H. Encep Kodir, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Ia juga mendoakan agar jajaran Polresta Bogor Kota selalu diberikan keberkahan serta kesuksesan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan penuh kehangatan.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Operasi Miras, Puluhan Botol Disita dari Dua Warung Kelontong di Tanah Sareal

    Bogor Kota– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (12/6/2025).

    Sasaran operasi kali ini adalah warung kelontong atau ruko yang diduga menjual miras secara ilegal. Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di Jalan Sholeh Iskandar.

    Warung pertama milik LS, yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, berhasil diamankan berbagai jenis miras dengan total 129 botol. Jenis-jenis miras yang disita di antaranya:

    • 54 botol Ciu

    • 10 botol Anggur Putih

    • 8 botol Kawa-kawa Hijau

    • 5 botol Anggur Merah Gold

    • 10 botol Kawa-kawa Blackcurrant

    • 13 botol Intisari

    • 3 botol Sahabat

    • 4 botol Ao

    • 3 botol Kuda Mas

    • 3 botol Atlas

    • 1 botol Anggur Kolesom

    • 2 botol Friendship

    • 4 botol Intisari Anggur Hijau

    • 2 botol Q’ro

    • 7 botol Arak Bali

    Di lokasi kedua, warung kelontong milik FS yang juga berada di Jalan Sholeh Iskandar (samping rel), petugas menyita 15 botol miras jenis Double G.

    Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

    Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

  • Aksi Cepat Tim Raimas Polresta Bogor Kota Bubarkan Pemuda yang Nongkrong dan Konsumsi Miras di Malam Hari

    Bogor Kota – Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan respon cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat. Pada dini hari menjelang pagi, tim Raimas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait sekelompok pemuda yang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di salah satu titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bogor. Kamis (12/06/2025).

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Tanpa perlawanan, para pemuda tersebut langsung dibubarkan oleh personel Raimas. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama menjelang waktu subuh yang rawan digunakan untuk aktivitas negatif.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa patroli Raimas akan terus ditingkatkan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Kota Bogor, serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana maupun aksi premanisme.

    Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan melalui layanan darurat No Aduan Polresta Bogor Kota / Call Center 110, agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan.

  • Polresta Bogor Kota Serahkan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemilik Sah

    Bogor Kota – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyerahan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya pada Selasa, 11 Juni 2025.

    Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, bertempat di Kantor Polresta Bogor Kota. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 dengan nomor polisi F 6xxx FxT yang hilang sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 27 September 2024 di Kel. Sukaresmi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, motor tersebut diserahkan kepada pemilik sah atas nama Maya, warga Kampung Jambu Dipa, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Dalam dokumen serah terima resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan pula oleh dua orang saksi dari pihak kepolisian. Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan tanpa dokumen sah dari para pelaku kejahatan.

    Polresta Bogor Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana ke call center polisi di nomor 110 atau hotline kami di 085889110110.

  • Ungkap Sindikat Curanmor, Polresta Bogor Kota Amankan Motor Hasil Pencurian

    Bogor Kota – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung selama delapan tahun, dari tahun 2017 hingga 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku utama beserta 53 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan.

    Tiga pelaku berinisial AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Bogor dan Provinsi Banten. Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah, yang telah beraksi di lebih dari 50 TKP di Kota dan Kabupaten Bogor hingga wilayah Jakarta.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing: sebagai pemantau situasi, eksekutor (pemetik motor), dan joki yang membawa kabur kendaraan curian. Aksi mereka dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

    * 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
    * 14 mata kunci
    * 2 kunci letter T
    * 2 kunci magnet
    * 6 kunci duplikat
    * 2 senjata tajam jenis golok
    * 2 STNK
    * 1 alat hisap narkoba jenis sabu
    * Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas

    Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah, serta mengunci ganda dan memasang CCTV di area rawan. Warga juga diingatkan untuk segera melapor ke call center 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.

    Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses pemberkasan perkara tengah berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya yang terlibat.

  • Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Curanmor R2

    Bogor Kota – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) bernama AS (40), yang telah terlibat dalam kasus pencurian di berbagai wilayah, termasuk Kota Bogor, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di atas toko Jaya Murah, kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

    14 mata kunci
    2 kunci leter T
    2 kunci magnet
    6 kunci duplikat
    2 senjata tajam jenis golok
    2 STNK
    2 unit sepeda motor Honda Beat hitam
    1 alat hisap sabu

    Beberapa pakaian dan dompet berisi identitas pelaku

    Berdasarkan hasil interogasi, AS diketahui beraksi bersama beberapa rekannya, yakni AM (sudah diamankan), serta dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, yaitu SS alias B dan G. Pelaku juga mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada beberapa orang.

    Pengembangan kasus dilakukan ke rumah B di wilayah Sukajaya, Banten. Saat petugas datang, B berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah dan terjatuh. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, B tetap melarikan diri ke arah kebun sawit hingga petugas terpaksa melakukan dua tembakan terukur untuk menghentikannya. Dari rumah tersebut, turut diamankan satu unit motor Beat hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pengembangan terhadap jaringan pencurian ini masih terus dilakukan.

    “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang belum tertangkap,” ujar perwakilan Satreskrim.

    Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Razia Penjual Miras

    Bogor Kota – Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindaklanjuti aduan warga terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota.

    Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung melakukan razia di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan miras. Hasilnya, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di bawah kolong gorong-gorong dan semak-semak.

    Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Razia dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

  • Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Bogor Selatan Bubarkan Anak Punk yang Konsumsi Miras di Depan Toko

    Bogor – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di wilayahnya, Polsek Bogor Selatan bergerak cepat dengan membubarkan sekelompok anak punk yang kerap nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di depan salah satu toko di kawasan Empang, Bogor Selatan. Rabu (11/06/2025).

    Setelah petugas menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kelompok tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas mereka dinilai berpotensi menimbulkan keributan dan keresahan lingkungan.

    Kapolsek Bogor Selatan, AKP Sonson Sudarsono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat serta bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

    “Warga punya hak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungannya. Kami tidak akan membiarkan ada aktivitas yang mengganggu ketertiban, terlebih disertai konsumsi miras di tempat umum,” tegas Kapolsek.

    Dalam penertiban tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Bila kejadian tersebut kembali terulang, tindakan hukum yang lebih tegas akan diberlakukan.

    Polsek Bogor Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.

  • Polsek Tanah Sareal Berikan Penyuluhan di SMP Bina Greha Terkait Pencegahan Tawuran Pelajar

    Bogor Kota – Menindaklanjuti permintaan dari Kepala Sekolah SMP Bina Greha, Ibu Nurlaela, terkait adanya beberapa siswa yang sempat diamankan oleh Polsek Tanah Sareal karena diduga terlibat rencana aksi tawuran pada tanggal 6 Juni 2025, Polsek Tanah Sareal melalui kegiatan KRYD DDS/Bin Polmas melakukan pembinaan langsung kepada para siswa.

    Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di SMP Bina Greha, Jalan Raya Cimanggu RT 02/01 Kelurahan Kedung Waringin ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Waringin, Bripka Imam NM, didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Tanah Sareal, Iptu Sahid, S.H., serta Babinsa Kelurahan Kedung Waringin, Serka Makmur Haryana.

    Dalam kegiatan tersebut, para petugas memberikan penyuluhan serta pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa, meliputi:

    Sosialisasi tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan.
    – Pemahaman hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dan hak.
    – Sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 51/PA No.03/Disdik.
    – Motivasi dan ajakan agar para siswa lebih giat belajar dan menjauhi tindakan negatif.

    Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih memahami dampak hukum dari tindakan kekerasan serta termotivasi untuk membentuk karakter disiplin dan bertanggung jawab. Polsek Tanah Sareal akan terus berkomitmen melakukan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah.